KADER PARTAI AMANAT NASIONAL UTAMA ANGKATAN KE IV 2004   

Rabu, Februari 08, 2012

Bayang-bayang Mundur Abraham Mulai Sirna

Abraham Samad - Ketua KPK
JAKARTA, KOMPAS.com — Bayang-bayang mundurnya Abraham Samad sebagai pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi perlahan mulai sirna setelah KPK menunjukkan kinerja berarti dalam satu setengah bulan pertama pascapimpinan periode III dilantik Presiden.
KPK menetepakan tersangka Miranda Swaray Goeltom terkait dugaan suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Setelah itu, KPK menjerat Angelina Sondakh, pengurus teras Partai Demokrat terkait kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games.
KPK juga mencegah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Koster, terkait kasus Wisma Atlet SEA Games. Dua perkara yang menarik perhatian publik itu sempat dinilai berbagai kalangan mandek ketika kepemimpinan Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, Abraham tentu dibayang-bayangi lengser dari pucuk pemimpin KPK. Pasalnya, putra Makassar, Sulawesi Selatan, itu pernah berjanji akan mundur jika kinerjanya buruk dalam satu tahun pertama.
"Saya enggak perlu diminta turun (sebagai pimpinan). Satu tahun enggak bisa apa-apa, saya akan mundur," kata Abraham saat uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) KPK di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Kemajuan penanganan perkara di KPK tentunya bukan atas kerja Abraham sendiri. Segala keputusan diambil lima pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Selain itu, keberhasilan KPK di tangan Abraham tentunya bukan diukur dari penetapan tersangka. Tajam tidaknya "gigi" KPK dilihat selama proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dapatkah jaksa KPK membuktikan hasil kerja penyidik?
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, KPK memang menunjukkan kinerja yang berarti. Menurut dia, hal itu lantaran kekompakan seluruh sumber daya manusia di KPK.
"Ketika Abraham berikan pernyataan (akan mundur) saat jadi pimpinan, maka janji itu bukan jadi milik Abraham sendiri, tapi jadi milik KPK. Karenanya, seluruh SDM wajib membantu Ketua KPK," kata Nasir di Kompleks DPR, Senin (6/2/2012).
Meski demikian, Nasir berharap agar penetapan tersangka itu jangan hanya untuk memuaskan publik tanpa disertai bukti-bukti yang kuat. "Kalau nanti vonisnya rendah, publik melihat KPK tidak serius, hanya bangun images," kata politisi PKS itu.
Achmad Basarah, anggota Komisi III, menilai, kinerja KPK telah menggugurkan kekhawatiran publik bahwa Abraham tak akan mampu merealisasikan janjinya dan terancam didesak mundur. "Maka, tuntutan Abraham mundur sudah tidak relevan lagi," kata Sekretaris Fraksi PDI-P itu.
Dikatakan Basarah, kinerja KPK harus konsisten hingga akhir masa jabatan jika pimpinan KPK menginginkan agar KPK tetap eksis dan mendapat kepercayaan publik. "Konsistensi sudah merupakan kebutuhan yang tak terelakkan," ucapnya.

Selasa, Februari 07, 2012

Sadapan Dibuka, Setoran ke Tamsil Terungkap

.

JPNN
JAKARTA - Nama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, kembali disebut pada persidangan kasus suap dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut telah mendapat setoran sebagai komitmen fee dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.


Pada persidangan atas Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2) malam, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK memperdengarkan rekaman hasil sadapan atas pembicaraan Dharnawati dengan Sindu Malik Pribadi. Dharnawati selaku kuasa PT Alam Jaya Papua yang berharap bakal mendapat proyek dari dana PPID, dalam rekaman itu mengaku telah menggelontorkan dana untuk melunasi komitmen fee.

"Yang ke Tamsil Linrung itu kan sudah kita penuhi semua. Saya tahu," kata Dharnawati sebagaimana rekaman sadapan yang diperdengarkan di persidangan.

Dharnawati menyampaikan hal itu karena ditagih oleh Sindu Malik. "Saya tahu ada komitmen yang belum saya penuhi," sambung Dharnawati.

Sindu pun menimpali pernyataan Dharnawati. "Belum semua Bu, makanya saya ditagih terus."

Namun Sindu Malik yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu mengaku tak tahu dengan maksud Dharnawati tentang setoran ke Tamsil. "Itu sebetulnya pernyataan dari Bu Dharnawati. Karena itu Bu Dharna yang tahu," kilah Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.

Nama Tamsil bukan kali ini saja disebut dalam persidangan kasus suap dana PPID. Sebelumnya nama Tamsil juga pernah disebut dalam persidangan kasus PPID. Saksi yang bernama Iskandar Pasajo alias Acos, menyebut Tamsil ikut mengarahkan alokasi PPID saat masih berupa usulan dari Kemenakertrans.

Seperti diketahui, Nyoman bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)

Minggu, Februari 05, 2012

Iberamsjah: Nanti Pengurus Demokrat Bisa Rapat di Penjara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan penetapan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet semakin mengukuhkan persepsi publik bahwa ada pengurus Partai Demokrat terlibat korupsi.
"Ini semakin mengukuhkan kesimpulan kita bahwa Demokrat sarang koruptor. Satu per satu petinggi-petinggi Demokrat dijadikan tersangka koruptor," kata Iberamsjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2012).
Setelah mantan bendahara umum Demokrat M Nazaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet, kini giliran Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh yang ditetapkan tersangka kemarin dalam kasus yang sama, Wisma Atlet.
 "Satu per satu  bos-bos pengurus Demokrat dipenjara. Kalau sudah bendahara umum, wasekjen, nanti ketua umumnya juga, yah mereka bisa rapat di penjara. Rapat pleno pengurus Demokrat di penjara," kata dia.
Menurut dia, kasus ini bukan hanya akan berpengaruh kepada citra partai Demokrat. "Ini seperti tsunami politik. Perolehan suara Demokrat pasti anjlok pada Pemilu 2014 nanti, paling banter dapat 7-8 persen," kata dia.

Kamis, Februari 02, 2012

Belajar dari Kasus Rasminah & Prita, Hakim Agung Nonkarier Lebih Adil


Rasminah (hasan/detikcom)
Jakarta - Hukuman 130 hari penjara untuk Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Sebelumnya, Prita Mulyasari pun merasakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak adil. Dua dari tiga hakim yang menghukum Prita adalah hakim yang juga menghukum Rasminah. Mereka adalah Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama.

Dari dua kasus tersebut, ternyata hakim agung yang menghukum bersalah adalah hakim agung karier. Sedangkan hakim agung nonkarier pilihan DPR memutus sebaliknya.

"Ada perbedaan pandang antara hakim karier dan nonkarier," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (2/2/2012).

Hakim karier yang merangkak jadi hakim dari pengadilan tingkat bawah ini berpikiran yuridis positifis. Mereka berpikir bagaimana menegakkan peraturan, bukan menegakkan keadilan.

"Lalu ini dilengkapi dengan masuknya hakim agung dari masyarakat yang dipilih DPR. Hakim agung nonkarier diharapkan memberi warna dan memberikan nilai keadilan dalam putusan MA," beber Alvon.

Namun apa dikata, vonis putusan berdasarkan suara terbanyak. Dalam kasus Prita Mulyasari, Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama menghukum Prita. Sedangkan satu hakim agung dari kalangan masyarakat, Salman Luthan menghukum bebas.

Demikan juga pada kasus Rasminah. Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama menghukum Rasminah dan menyatakan perbuatan Rasminah meresahkan masyarakat. Dan lagi-lagi, hakim agung dari kalangan masyarakat, Artidjo Alkotsar membebaskan Rasminah tapi kalah voting dengan Imam Hariyadi dan Zaharuddin Utama

"Kalau seperti ini, bisa saja menjadi preseden, lebih baik nyolong dalam jumlah besar sekalian," tuntas Alvon.

Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas.

Posisi Terminal 9 Maskapai Internasional di Soetta Berubah

TANGERANG - PT Angkasa Pura II (AP II) akan merubah posisi terminal bagi sembilan maskapai penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang mulai 6 Februari mendatang. Kepala Cabang PT Angkasa Pura II Sudaryanto mengatakan perubahan ini dilakukan dalam rangka revitalisasi Bandara Soekarno-Hatta menjadi bandara berkelas dunia. "Ini adalah salah satu upaya penataan yang dilakukan Bandara Soekarno-Hatta menuju bandara berkelas dunia pada 2014," kata dia di kantornya, Rabu (1/2/2012). Beberapa maskapai yang pindah lokasi penerbangan dari Terminal D ke E adalah Saudi Arabia Airlnes (SV), China Airlnes (CI), China Southern (CZ) dan Korean Air (KE). Sementara maskapai yang berubah lokasi penerbangan dari Terminal E ke D adalah Tiger Airways (TR), Lion Air (JT), Value Air (VF), Kuwait Airways (KU) dan Yeremia Airlines (IY). Alasan lainnya disampaikan Senior Manager Services PT Angkusa Pura II Jaya Tahoma Sirait. Dia menjelaskan bahwa pergeseran lokasi penerbangan guna menyeimbangkan jumlah penumpang di tiap terminal agar tidak terjadi penumpukan. Dijelaskannya, rata-rata penumpang diterminal 2 D sebanyak 17.482 orang penumpang per hari, dengan perubahan ini diprediksi menjadi rata-rata 13.600 orang per hari. Sedangkan untuk terminal E dari 11.995 orang penumpang per hari, setelah ditata diprediksi akan menampung sekira 12.700 orang per hari. "Dengan demikian ada jumlah perataan terhadap jumlah penumpang ditiap terminalnya," ungkapnya. (tri)